Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Lumajang
Jumat, 04 Sep 2026
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
62 851-5521-4869
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Lumajang

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Publik

 

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas tinggi demi kepuasan pengguna layanan. Berikut adalah 6 standar pelayanan utama yang kami terapkan:

 

1. Pelayanan PTSP – Penerimaan Tamu

Layanan penerimaan dan registrasi bagi masyarakat umum, pengacara, maupun instansi yang memiliki kepentingan dinas atau berkunjung.

Persyaratan: Kartu Identitas Diri asli yang masih berlaku (KTP / SIM / Paspor).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Tamu melapor ke petugas PTSP dan menyerahkan kartu identitas.

Petugas melakukan registrasi data tamu pada sistem/buku tamu.

Petugas memberikan Kartu Akses Tamu dan mengarahkan ke ruang tunggu/ruang pertemuan.

Jangka Waktu Penyelesaian: 5 – 10 menit.

Biaya / Tarif: Gratis (Rp0).

Produk Pelayanan: Kartu Akses Tamu / Izin Masuk Instansi.

 

2. Pelayanan PTSP – Surat Masuk

Layanan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat atau dokumen resmi dari perorangan, lembaga, atau instansi lain.

Persyaratan:

Dokumen/Surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan atau instansi.

Lembar salinan/pengantar surat untuk bukti tanda terima.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Pengirim menyerahkan dokumen/surat kepada petugas PTSP.

Petugas memeriksa kelengkapan alur tujuan surat dan melakukan pencatatan/agenda.

Petugas membubuhi stempel, nomor agenda, dan tanda tangan pada lembar bukti terima.

Jangka Waktu Penyelesaian: 5 – 15 menit.

Biaya / Tarif: Gratis (Rp0).

Produk Pelayanan: Lembar Bukti Tanda Terima Surat Resmi.

 

3. Pelayanan PTSP – Kunjungan Tahanan

Layanan pemberian izin dan fasilitasi besuk/kunjungan bagi keluarga atau kuasa hukum tahanan.

Persyaratan:

Kartu Identitas Diri asli (KTP/SIM/Paspor).

Surat Izin Kunjungan dari Pejabat Berwenang (Jaksa/Hakim penanggung jawab tahanan).

Menyetujui tata tertib dan prosedur pemeriksaan keamanan kunjungan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Pengunjung menyerahkan identitas dan Surat Izin Kunjungan ke petugas PTSP.

Petugas melakukan Verifikasi data dan pendaftaran jadwal kunjungan.

Pengunjung melewati alur pemeriksaan fisik/barang sebelum memasuki ruang kunjungan.

Jangka Waktu Penyelesaian: 15 – 30 menit (proses registrasi & pemeriksaan).

Biaya / Tarif: Gratis (Rp0).

Produk Pelayanan: Izin Akses Masuk Ruang Kunjungan Tahanan.

 

4. Pelayanan Loket Tilang

Layanan pengembalian barang bukti tilang (SIM/STNK) serta pembayaran atau penyelesaian kewajiban perkara pelanggaran lalu lintas.

Persyaratan:

Lembar Surat Tilang asli (Warna Merah/Biru).

Kartu Identitas Diri asli (KTP/SIM).

Bukti bayar denda tilang (jika pembayaran dilakukan via e-Tilang / Bank).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Pelanggar menyerahkan lembar tilang dan identitas ke petugas loket.

Petugas melakukan pencocokan data perkara dan besaran denda tilang.

Pelanggar melakukan pembayaran denda (jika belum) atau menyerahkan bukti bayar.

Petugas menyerahkan kembali dokumen kendaraan (SIM/STNK).

Jangka Waktu Penyelesaian: 10 – 20 menit.

Biaya / Tarif: Sesuai Besaran Denda Tilang Resmi (Tanpa biaya tambahan/pungli).

Produk Pelayanan: Penyerahan Dokumen SIM/STNK yang Ditilang.

 

5. Pelayanan Hukum Gratis (Posbakum / Konsultasi Hukum)

Layanan pemberian konsultasi, informasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Persyaratan:

Kartu Identitas Diri (KTP / KK).

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau Kartu Bantuan Pemerintah (PKH/KIS/KIP/KKS).

Berkas atau kronologi masalah hukum yang dihadapi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Pemohon mendaftar di PTSP dan menyerahkan berkas persyaratan.

Petugas mengarahkan pemohon ke Petugas Layanan Hukum/Posbakum.

Pelaksanaan sesi konsultasi atau pembuatan draf dokumen hukum.

Jangka Waktu Penyelesaian: 30 – 60 menit per sesi.

Biaya / Tarif: Gratis (Rp0).

Produk Pelayanan: Lembar Konsultasi Hukum / Draf Dokumen Hukum.

 

6. Pelayanan Pengambilan Barang Bukti (BB)

Layanan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Persyaratan:

Salinan Putusan Pengadilan / Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti.

Kartu Identitas Diri asli (KTP/SIM/Paspor).

Bukti Kepemilikan yang sah (STNK, BPKB, Nota Pembelian, atau sertifikat asli).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Pemilik mengajukan permohonan pengembalian barang bukti di PTSP.

Petugas melakukan verifikasi keabsahan dokumen kepemilikan dan status perkara.

Petugas menghadirkan barang bukti untuk diperiksa bersama pemilik.

Penandatanganan Berita Acara (BA) Penyerahan Barang Bukti dan penyerahan barang.

Jangka Waktu Penyelesaian: 15 – 30 menit.

Biaya / Tarif: Gratis (Rp0).

Produk Pelayanan: Penyerahan Barang Bukti & Berita Acara (BA) Pengembalian Barang Bukti.

 

Dokumen : https://kejari-lumajang.kejaksaan.go.id/uploads/file_1787716333_1af28967815756a59eef.pdf

Kejaksaan Negeri Lumajang

62 851-5521-4869
Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
https://kejari-lumajang.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 19
Kemarin 72
Minggu ini 344
Bulan ini 290
Total 11993
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Lumajang.