Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pemulihan aset, serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
Perencanaan: Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
Analisis Hukum: Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum terkait pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Operasional Pengelolaan: Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan, pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, serta penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, hingga penyelesaian barang rampasan.
Koordinasi: Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam lingkup pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Informasi: Pengelolaan dan penyajian data serta informasi yang akurat.
Pelaporan: Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala.
| Hari ini | 48 |
| Kemarin | 55 |
| Minggu ini | 232 |
| Bulan ini | 514 |
| Total | 7537 |