Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Lumajang
Sabtu, 13 Jun 2026
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
62 851-5521-4869
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Lumajang

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pemulihan aset, serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:

Perencanaan: Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.

Analisis Hukum: Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum terkait pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Operasional Pengelolaan: Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan, pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, serta penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, hingga penyelesaian barang rampasan.

Koordinasi: Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam lingkup pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Informasi: Pengelolaan dan penyajian data serta informasi yang akurat.

Pelaporan: Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala.

Kejaksaan Negeri Lumajang

62 851-5521-4869
Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
https://kejari-lumajang.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 7
Kemarin 58
Minggu ini 245
Bulan ini 527
Total 7547
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Lumajang.