Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Lumajang
Minggu, 19 Apr 2026
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
62 851-5521-4869
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Lumajang

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Menetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Jabar-Banten dan Bank DKI ke PT Sritex (23 Juli 2025)

Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak Berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id

Kejaksaan Negeri Lumajang

62 851-5521-4869
Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
https://kejari-lumajang.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 42
Kemarin 64
Minggu ini 370
Bulan ini 1121
Total 4982
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Lumajang.