Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Lumajang
Minggu, 19 Apr 2026
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
62 851-5521-4869
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Lumajang

Pengembalian Barang Bukti (16-3-26)

Pada hari Senin, 16 Maret 2026 pukul 13.30 di Kejaksaan Negeri Lumajang telah melaksanakan pengembalian barang bukti berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 329/Pid.B/2025/PN Lmj tanggal 15 Januari 2026 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-81/M.5.28/Eoh.3/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dalam perkara a.n. terdakwa *MUHAMMAD AKBAR SETIAWAN* melanggar *Primair Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP atau Subsidair Pasal 365 ayat (1)* bersama JPU Septina Andriani Naftali, S.H., M.H. beserta Petugas PAPBB atas nama Moh. Zilhanim Hilma dan Dewi Rosya Handayani

Mengembalikan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah nopol L-6238-RN beserta STNK

Dikembalikan kepada saksi *Mario Agustino Saputra* melalui *Firman Prastiyo*

Kejaksaan Negeri Lumajang

62 851-5521-4869
Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
https://kejari-lumajang.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 71
Kemarin 64
Minggu ini 390
Bulan ini 1141
Total 5002
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Lumajang.