PENGAMANAN DALAM RANGKA PEMINDAHAN DPO AGUS SULAKSONO DALAM PERKARA TIPIKOR KREDIT FIKTIF BANK BUMN KC LUMAJANG (17 Juli 2025)
PENGAMANAN DALAM RANGKA PEMINDAHAN DPO AGUS SULAKSONO DALAM PERKARA TIPIKOR KREDIT FIKTIF BANK BUMN KC LUMAJANG
- Bahwa pada hari Rabu 16 Juli 2025 telah dilaksanakan pengamanan dalam rangka pemindahan tersangka (DPO yang juga menjadi narapidana dalam perkara lain) dalam perkara kredit fiktif Bank BUMN KC Lumajang Tahun 2021-2023 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yakni: 1. Nama: Agus Sulaksono bin Wirto 2. Alamat: Dsn. Tanjung 5/9 Desa Bodang, Kec. Padang, Kab. Lumajang - Tim gabungan yang terdiri dari Kejari Lumajang, Kodim 0821 Lumajang dan Lapas Klas III Saumlaki telah melaksanakan pemindahan tersangka dari Lapas Klas III Saumlaki ke Lapas Klas IIb Lumajang dalam rangka memudahkan penyidikan lanjutan terhadap tersangka.
Kejaksaan Negeri Lumajang
62 851-5521-4869
Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316