Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Lumajang
Sabtu, 25 Apr 2026
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
62 851-5521-4869
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Lumajang

Pengalihan Pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI: Langkah Strategis Meningkatkan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara (24 Juli 2025)

Sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara, Rupbasan memegang peran penting dalam rantai proses hukum pidana—menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga ada keputusan hukum tetap.

Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya berada di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya resmi berada di bawah Kejaksaan RI setelah ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) sekaligus serah terima tahap I di Aula Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.

Pemindahan Rupbasan bukan sekadar pengalihan kewenangan. Ia adalah upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Lumajang

62 851-5521-4869
Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
kejari.lumajang@kejaksaan.go.id
https://kejari-lumajang.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 17
Kemarin 67
Minggu ini 236
Bulan ini 1305
Total 5158
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Lumajang.