Rabu, 22 April 2026
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tahun 2026.
Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Lumajang sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lumajang.
| Hari ini | 49 |
| Kemarin | 167 |
| Minggu ini | 662 |
| Bulan ini | 1586 |
| Total | 9564 |