Bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 12.00 sampai 13.30 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Lumajang serta tamu undangan lainnya.
Bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam upaya memupuk kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan, serta sarana edukasi kepada masyarakat agar senantiasa lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman, serta merupakan ikhtiar yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga angka kriminalitas di Lumajang akan menurun dikemudian hari.
Bahwa berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang nomor PRIN- 289/M.5.28/BPAk/12/2025 tanggal 04 Desember barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :
* 113,25 Gram dan 208 Klip shabu;
* ±178.751 butir pil
* 4 Senjata Tajam
* 13 Handphone
| Hari ini | 66 |
| Kemarin | 60 |
| Minggu ini | 226 |
| Bulan ini | 1296 |
| Total | 5149 |